Kuntara Raja Niti mengajarkan bahwa hukum adat adalah tonggak keadilan, bukan sekadar alat pengatur. Ia bernyawa dalam jiwa masyarakat, bukan hanya huruf mati dalam lembaran hukum.
“Hukum mak igel, tuba mak tegak, ukuman mak ghanjur, peminggir mak nyimbang.”
(Kuntara Raja Niti, Bagian III)
Maknanya: Jika hukum tidak ditegakkan dengan adil, maka racun sosial akan menyebar, hukuman kehilangan taringnya, dan pemimpin kehilangan wibawanya.
Adat bukan hanya melarang, tapi mengajar. Hukum bukan hanya menghukum, tapi menjaga kemanusiaan.
Tanpa keadilan, adat hanyalah hiasan, dan pemimpin hanyalah bayangan tanpa bentuk.
Jika hukum tidak ditegakkan, maka kezaliman dianggap biasa. Jika kezaliman dianggap biasa, maka masyarakat kehilangan arah. Keadilan bukan barang dagangan yang bisa dinego, tapi cahaya yang menuntun langkah kolektif.
Hukum yang berat sebelah bukan hukum, tapi alat penindasan. Ia adalah sumur: ia harus bersih, atau tak seorang pun bisa minum darinya tanpa keracunan.
Kalau yang salah tetap bebas karena dekat kekuasaan, dan yang benar dihukum karena miskin, maka hukum bukan lagi pedang, tapi sendok nasi para elit. Maka jangan heran kalau rakyat mulai belajar main hakim sendiri; mungkin karena mereka melihat hukum hanya dipakai saat kamera menyorot.
Penutup: Hukum Tak Boleh Bisu di Hadapan Kuasa
Jangan panggil adat jika hukum hanya tajam ke bawah.
Jangan sebut keadilan jika pelanggar tertawa di balik jabatan.
Dan jangan bilang ini Lampung, jika hukum hanya hidup di upacara.